-->

Kamis, 31 Desember 2009

Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Tentang jasa Akuntan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Jasa Akuntan Publik NOMOR: 17/PMK.01/2008.

Peraturan Umum
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
4. Cabang Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Cabang KAP adalah kantor yang dibuka oleh KAP untuk memberikan jasa Akuntan Publik yang dipimpin oleh salah satu Rekan KAP yang bersangkutan.
5. Kantor Akuntan Publik Asing atau disingkat KAPA adalah badan usaha jasa profesi di luar negeri yang memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan.
6. Organisasi Audit Asing atau disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan.

7. Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
8. Laporan Auditor Independen adalah laporan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang memuat pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.
9. Institut Akuntan Publik Indonesia yang selanjutnya disebut IAPI adalah Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui Pemerintah.
10. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KAP.
11. Pemimpin Cabang adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KAP.
12. Rekan adalah Akuntan Publik atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KAP berbentuk usaha persekutuan.
13. Domisili adalah tempat kedudukan Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dalam suatu wilayah Kota atau Kabupaten.
14. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disebut SPAP adalah panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
17. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai atau disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan.
18. Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP.

untuk selengkapnya bisa di download di http://www.ziddu.com/download/7965474/PeraturanMenteriKeuangantentangJasaAkuntanPublik.pdf.html

0 komentar: